Senin, 12 Mei 2014
Bulan Juni, Nama Bangunan Pakai Bahasa Asing akan Dicabut Izinnya
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dengan akan diterapkannya Rancangan Peraturan Presiden tentang penggunaan bahasa, maka bagi bangunan yang tidak menerapkan nama bangunanya dengan bahasa Indonesia maka izinnya bisa dicabut.
"Apabila pejabat pemerintah yang melanggar penggunaannya, maka bisa dilakukan sanksi berupa teguran," ungkap Ketua Tim Penyusun Rancangan UU Nomor: 24 Tahun 2009 dan Rancangan Peraturan Presiden, mengenai pendidikan di Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendiknas, ditemui Bangkapos.com, Selasa (10/05/2011).
Jadi jelas Ibrahim, bahwa dengan ada perpres bukannya penghapusan tapi penguunaan nama-nama yang bukan menggunakan bahasa Indonesia.
Adapun Rancangan Perpres tersebut menurut Ibrahim akan berlaku bulan Juni 2011.
Karena kata Ibrahim, tersebut harus berlaku dalam waktu dua tahun semua sudah siap. Baik itu mengenai peraturan UU Nomor: 24 tahun 2009 termasuk Perpres dan Peraturan Pemrintah tentang Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan bahasa dan sastra.
Ibrahim mengatakan dengan UU ini sangat tegas sesuai dengan sumpah pemuda satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa harus selalu dijaga. Karena kalau tidak, generasi yang akan datang itu yang menanggung dosa bila tidak ada pengaturan perundang-undangan yang menggunakan bahasa indonesia sebagai jati diri bangsa.
"Mulai sekarang menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar," jelasnya.
http://bangka.tribunnews.com/2011/05/10/bulan-juni-nama-bangunan-pakai-bahasa-asing-akan-dicabut-izinnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar