Palmerah, Wartakotalive.com
Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat
3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU
Sisdiknas). Putusan tersebut terkait dengan penghapusan RSBI di
Indonesia.
Ketua MK, Mahfud MD menyatakan, Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan
dibatalkannya pasal tersebut, maka RSBI harus dibubarkan.
"RSBI yang ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di RSBI juga harus dibatalkan," kata Mahfud.
Dikatakan Mahfud, dengan adanya RSBI membuka potensi lahirnya
diskriminasi dan menyebabkan terjadinya kastanisasi (penggolongan) dalam
bidang pendidikan. Karena selama ini hanya siswa dari keluarga mampu
saja yang bisa bersekolah di RSBI.
Selain itu, penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI
dianggap sebagai pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928 yang
menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Oleh karena itu,
seluruh sekolah di Indonesia harus menggunakan bahasa pengantar bahasa
Indonesia.
http://wartakota.tribunnews.com/2013/01/09/ketua-mk-pengantar-bahasa-asing-pengkhianatan-sumpah-pemuda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar