Senin, 12 Mei 2014
Presiden Pun tak Boleh Gunakan Bahasa Asing
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Kantor Bahasa Pemprov Bangka Belitung, Umar Solikhan menegaskan, di luar negeri pun para pejabat termasuk presiden harus menggunakan bahasa Indonesia dalam menyampaikan pidato kenegaraan. "Tapi dengan konteks khusus menggunakan terjemahan," katanya, Rabu (9/11/2011).
Ia menjelaskan, hal itu menyusul telah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang menyebutkan bila ada acara nasional dan internasional yang sifatnya resmi di Indonesia, wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Di sisi lain, dia menilai, penggunaan bahasa Indonesia untuk pemerintahan di Bangka Belitung sudah cukup baik. "Hanya saja untuk pihak-pihak swasta masih banyak mengandung unsur-unsur asing. Namun disayangkan belum ada sanksi yang mengingat terhadap pelanggaraan ini," imbuhnya.
Umar menambahkan, "Sekarang masih dalam proses PP dan Perpresnya, kami tidak tahu apakah dicantumkan dengan sanksi atau tidak karena untuk sanksi ini sangat alot."
http://bangka.tribunnews.com/2011/11/09/presiden-pun-tak-boleh-gunakan-bahasa-asing
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar