Senin, 12 Mei 2014

Hindari Penggunaan Bahasa Asing di Tempat Umum

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Dra. Yeyen Maryani, M.Hum dalam sambutannya pada Peresmian Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bahasa Propinsi NTT di Hotel Cahaya Bapa 2-Oebufu, Kupang, Kamis (23/7/2009).

Hadir dalam acara tersebut, Plh. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi NTT, Drs. Johny Thedens, para guru Bahasa dan Sastra Indonesia serta para pemerhati Bahasa dan Sastra Indonesia.

"Penggunaan bahasa asing yang tidak pada tempatnya, misalnya pada pertemuan forum resmi atau tempat-tempat umum, perlu kita hindari karena tempat umum adalah simbol wajah Indonesia yang harus menampilkan ke-Indonesia-an, antara lain melalui pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia," jelasnya.

Dijelaskannya, kehidupan sastra tidak dapat dipisahkan dari penggunaan bahasa masyarakat pendukungnya. Sastra memiliki fungsi menumbuhkan rasa kenasionalan dan solidaritas kemanusiaan serta mempengaruhi proses pembentukan kepribadian dan kebangsaan masyarakat pendukungnya. 

Menurutnya, hal tersebut menjadi pertimbangan kerja sama kebahasaan dengan Pemerintah Propinsi NTT dan pemerintah propinsi lainnya di Indonesia sebagai langkah strategis untuk memantapkan kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, persatuan maupun bahasa negara.

Yeyen juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Propinsi NTT yang telah mendukung pendirian Kantor Pusat Bahasa di NTT.


Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi NTT, Ir. Ansgerius Takalapeta melalui Plh. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata, Drs. Johny Thedens dalam sambutannya mengatakan, rencana pendirian Kantor  Bahasa sudah lama diwacanakan oleh pemerintah pusat melalui Pusat Bahasa Depdiknas, namun karena berbagai kendala dan kebijakan sehingga baru direalisasikan tahun ini.

"Kantor sementara UPT ini terletak di samping UPTD Bahasa, sedangkan pembangunan kantornya akan dilaksanakan pada tahun 2010 di samping Kantor PGRI dan PGSD Kupang," jelasnya.

Bantu polisi dan wartawan
Kepala Pusat Bahasa, Yeyen Maryani yang ditemui di sela-seala acara peresmian sekaligus seminar tentang Bahasa dan Sastra Indonesia mengatakan, sejauh ini di Indonesia sudah ada 30 kantor bahasa yang tersebar di berbagai propinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya kantor balai dan 13 masih berstatu UPT Bahasa.  Kantor Bahasa di NTT merupakan kantor kedua dari generasi kedelapan pembangunan kantor-kantor.

Dijelaskannya, tugas dan fungsi kantor ini adalah melakukan pengkajian, penelitian, pengembangan dan pembinaan bahasa. Selain itu, kantor ini juga akan membantu petugas kepolisian, peneliti dan jurnalis dalam pengembagan penggunaan bahasa. "Di polisi biasanya meminta saksi ahli untuk kasus tertentu, nah itu kita sediakan," jelasnya.

Menurutnya, sementara ini kantor UPT Bahasa di Kupang dikepalai oleh Martin,M.Hum dan dibantu oleh beberapa staf yang didatangkan dari daerah lain. "Kemungkinan kita merekrut staf dan mungkin dari NTT untuk mengisi kantor kami. Di kantor ini harus ada tata usaha dan para ahli bahasa ini," jelasnya. (alf)
 

http://kupang.tribunnews.com/2009/07/24/hindari-penggunaan-bahasa-asing-di-tempat-umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar